Senin, 14 Maret 2011

POS UASBN 2010


PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (UASBN)
SEKOLAH DASAR, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA (SD/MI/SDLB)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2009
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 1
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0026/SK-Pos/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR LUAR
BIASA (UASBN SD/MI/SDLB) TAHUN PELAJARAN 2009/2010
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/
Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ Sekolah Dasar Luar
Biasa (UASBN SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 14 Desember 2009
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 2
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0026/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN AKHIR SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/MI/SDLB)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
I. PESERTA UASBN
A. Persyaratan Calon Peserta UASBN
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan
SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki
izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UASBN pada
sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti
UASBN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada
tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UASBN.
5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UASBN utama dapat mengikuti UASBN susulan.
B. Pendaftaran Calon Peserta UASBN
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan pendaftaran calon
peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik).
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN mengirimkan daftar calon peserta ke
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan
sebelum pelaksanaan ujian.
3. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data
calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara
UASBN.
5. Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data,
mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu
Peserta UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN paling lambat
satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.
7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBN menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBN yang telah ditempel foto
peserta.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 3
8. Peserta yang tidak lulus UASBN pada tahun pelajaran 2008/2009 yang akan
mengikuti UASBN tahun pelajaran 2009/2010 harus terdaftar pada
sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UASBN dan
mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang
diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan
sesuai dengan Permendiknas Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir
Sekolah Berstandar Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari
kedua hasil ujian.
II. PENYELENGGARA UASBN
Penyelenggara UASBN terdiri atas Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat,
Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan
BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional;
c. Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional;
e. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional;
f. Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama; dan
h. Biro Hukum Departemen Pendidikan Nasional.
2. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian;
b. menetapkan kisi-kisi soal;
c. menetapkan 25% butir soal;
d. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan seluruh soal untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri dengan menggunakan master soal yang ditetapkan
BSNP;
e. menyusun POS UASBN;
f. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian;
g. menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan pengumuman hasil ujian;
h. menyiapkan, menggandakan, dan mendistribusikan Standar Kompetensi
Lulusan UASBN (SKLUASBN) dan kisi-kisi soal UASBN ke Penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi;
i. menetapkan persyaratan kelayakan perusahaan percetakan dan
teknis pencetakan naskah soal;
j. memantau persiapan dan pelaksanaan ujian;
k. melakukan supervisi penskoran Lembar Jawaban UASBN
(LJUASBN);
l. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UASBN; dan
m. membuat laporan pelaksanaan UASBN kepada Menteri.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 4
B. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi yang
terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag).
2. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian di wilayahnya;
c. menggandakan dan mendistribusikan POS UASBN ke
sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/ Kota;
d. mendistribusikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 74
Tahun 2009 dan kisi-kisi soal UASBN ke sekolah/madrasah
penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota;
e. menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun
Pelajaran 2009/2010 yang ditetapkan oleh BSNP;
f. merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran
2009/2010 dan melakukan penjaminan mutu soal;
g. menyiapkan bahan UASBN khusus untuk SDLB;
h. mencetak bahan UASBN yang mencakup Naskah Soal, LJUASBN,
Daftar Hadir, dan Berita Acara;
i. mendistribusikan bahan UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara
melalui Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
j. menjaga kerahasiaan bahan UASBN;
k. menjaga keamanan pelaksanaan ujian;
l. melakukan penskoran hasil UASBN;
m. menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada
Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat;
n. mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UASBN
(DKHUASBN) ke setiap sekolah/madrasah penyelenggara yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama
Gubernur ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
o. mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UASBN
(SKHUASBN) ke setiap sekolah/madrasah penyelenggara melalui
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
p. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke setiap
sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UASBN
Tingkat Kabupaten/Kota;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UASBN di wilayahnya;
r. membuat laporan pelaksanaan UASBN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat yang
berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UASBN dan
dilengkapi dengan:
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 5
1) surat keputusan Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi;
2) data peserta UASBN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UASBN;
4) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6) kriteria kelulusan setiap sekolah/madrasah;
7) data kelulusan peserta UASBN;
8) nilai setiap sekolah/madrasah.
C. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/
Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a. mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan
pelaksanaan UASBN yang jujur di wilayahnya;
b. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UASBN
untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur:
1) mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan
tempat pelaksanaan UASBN, sebagai bahan pertimbangan
penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan
sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Penyelenggara UASBN Tingkat
Sekolah/Madrasah;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN .
c. mendata dan menetapkan calon peserta ujian;
d. mengelola database peserta UASBN serta menerbitkan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e. mendistribusikan Permendiknas Nomor 74 Tahun 2009, kisi-kisi soal
UASBN, dan POS UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara;
f. mendistribusikan bahan UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara
UASBN;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UASBN;
h. menjaga keamanan pelaksanaan UASBN;
i. melakukan pemindaian LJUASBN dengan menggunakan software
yang ditentukan oleh Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat. Bagi
kabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian, pemindaian
dilaksanakan oleh provinsi;
j. mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UASBN Tingkat
Provinsi;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 6
k. menerima DKHUASBN dan SKHUASBN dari Penyelenggara UASBN
Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UASBN di
wilayahnya;
s. membuat laporan pelaksanaan UASBN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi yang
berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UASBN dan
dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UASBN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UASBN;
4) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6) kriteria kelulusan setiap sekolah/madrasah;
7) data kelulusan peserta UASBN.
D. Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah
1. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UASBN adalah
sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh
Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UASBN, yang terdiri atas
unsur-unsur:
a. Kepala sekolah/madrasah dan guru dari sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN yang bersangkutan;
b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang
bergabung.
3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UASBN mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memiliki/memahami Permendiknas Nomor 74 Tahun 2009 dan
lampirannya, serta POS UASBN;
b. merencanakan pelaksanaan UASBN di sekolah/madrasah;
c. menetapkan kriteria kelulusan berdasarkan rapat dewan guru;
d. mensosialisasikan pelaksanaan UASBN kepada guru, peserta UASBN
dan orang tua;
e. melakukan pendaftaran calon peserta UASBN dan mengirimkannya
ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. melakukan pelatihan pengisian LJUASBN kepada calon peserta
UASBN;
g. mengambil bahan UASBN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 7
h. memeriksa dan memastikan amplop naskah UASBN dalam keadaan
tertutup;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UASBN dengan
melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis
Dasar Tingkat Kecamatan;
j. melaksanakan UASBN sesuai dengan tata tertib;
k. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UASBN bagi siswa
yang berkebutuhan khusus;
l. menjaga keamanan pelaksanaan UASBN dengan melibatkan Kantor
Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar
Tingkat Kecamatan;
m. memeriksa dan memastikan amplop LJUASBN dalam keadaan
tertutup dengan disegel dan telah ditandatangani oleh Pengawas
Ruang UASBN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN;
n. mengumpulkan bahan UASBN serta mengirimkannya ke
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
o. menerima DKHUASBN dari Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota;
p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUASBN kepada
peserta UASBN;
q. melaporkan kriteria kelulusan setiap sekolah/madrasah kepada
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
r. menyampaikan laporan pelaksanaan UASBN kepada Penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di
luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat;
s. penyelenggara UASBN untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri
adalah sebagai berikut:
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 8
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenar Rijksstratweg 679 2245 CB
Wassenar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
Rusia
3. S.I. Cairo 13 Babel Str. Dokki PO Box
1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah c/o Konsulat Jenderal RI PO
Box 10 Jeddah 21411 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon 100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
12. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 9
III. BAHAN UASBN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang
diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI)
sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi;
2. mengidentifikasi SKL yang terdapat pada ketiga dokumen tersebut
(SKL interseksi/SKL irisan) yang selanjutnya disebut SKL UASBN
Tahun Pelajaran 2009/2010;
3. menetapkan SKL UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010;
4. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL UASBN Tahun Pelajaran
2009/2010 dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
5. melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan
melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
6. mengusulkan kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2009/2010 kepada
Mendiknas untuk ditetapkan sebagai kisi-kisi soal UASBN Tahun
pelajaran 2009/2010.
B. Penyiapan Bahan UASBN
1. Pembuatan Master Naskah Soal
a. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal
dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank
soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN Tahun 2009.
b. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan
merakit Master Naskah Soal untuk paket utama, paket susulan, dan
paket cadangan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) membuat 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN
Tahun 2009;
2) merakit Master Naskah Soal UASBN dengan cara
menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara
UASBN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat
Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi;
3) menata perwajahan (lay out) Master Naskah Soal.
c. Soal yang berasal dari daerah disusun oleh guru (SD, MI, SDLB) yang
berasal dari kabupaten/kota yang telah berpengalaman dan
mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 10
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UASBN adalah sebagai berikut:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
4. Pengiriman 25% butir soal UASBN dari Penyelenggara UASBN Tingkat
Pusat
a. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal
UASBN kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi disertai
Berita Acara.
b. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa
soal UASBN dari Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek 25% butir soal UASBN sesuai dengan rincian mata
pelajaran yang diujikan;
2) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan
saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Departemen
Agama.
c. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal
UASBN ke Sekolah Indonesia di luar negeri melalui koordinasi Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan
Nasional.
C. Penggandaan Bahan UASBN
1. Penetapan perusahaan percetakan
a. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat menetapkan kriteria kelayakan
yang harus dipenuhi oleh perusahaan percetakan antara lain:
1) memiliki integritas dan kredibilitas;
2) memiliki peralatan dan tenaga yang memadai dalam jenis, jumlah,
dan kualitas;
3) mampu mencetak bahan UASBN dengan kualitas hasil cetakan
yang baik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
4) memiliki lokasi yang terjamin keamanannya;
5) memiliki ruang penyimpanan hasil cetakan, serta ruang dan alat
pemusnah hasil cetakan yang tidak diperlukan;
6) memiliki sistem pengamanan dan penjaminan kerahasiaan bahan
UASBN;
7) sanggup mengerjakan pencetakan sesuai dengan spesifikasi
teknis:
a) ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8,
atau dengan kualitas yang lebih baik;
b) ukuran huruf sesuai dengan master naskah soal;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 11
c) satu muka atau dua muka (bolak-balik);
d) kualitas hasil cetakan terutama dari aspek kejelasan tulisan dan
gambar;
b. Gubernur menetapkan perusahaan percetakan bahan UASBN sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan kriteria yang ditetapkan oleh
BSNP, dengan mengutamakan perusahaan dari provinsi setempat.
2. Pencetakan dan pengamanan bahan UASBN
a. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi tidak dibenarkan melakukan
penelaahan soal, editing, dan mengatur tata letak gambar pada 25%
butir soal yang disiapkan oleh Pusat.
b. Perusahaan percetakan tidak dibenarkan melakukan penelaahan
soal, editing, pengetikan ulang naskah soal, atau mengubah setting
lay out termasuk mengatur tata letak gambar pada Master Naskah
Soal.
c. Perusahaan percetakan melakukan pencetakan bahan UASBN
dengan ketentuan:
1) sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) dan kontrak/surat
perjanjian;
2) selama pelaksanaan pencetakan dilakukan pengawasan dan
pengamanan oleh pihak aparat keamanan;
3) Ruang lingkup pekerjaan pencetakan bahan UASBN mencakup:
a) pencetakan bahan UASBN yang terdiri atas Naskah Soal,
LJUASBN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan
UASBN;
b) pencetakan Amplop Naskah Soal dan Amplop LJUASBN;
c) pengamplopan bahan UASBN;
d) pengepakan dan pengiriman bahan UASBN ke Penyelenggara
UASBN Kabupaten/Kota.
d. Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat menggandakan bahan UASBN
untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
e. Perusahaan percetakan dengan pengawasan Penyelenggara UASBN
Tingkat Provinsi memasukkan bahan UASBN ke dalam amplop.
f. Hasil cetakan dimasukkan ke dalam amplop dengan prosedur sebagai
berikut:
1) Naskah Soal UASBN terdiri atas 20 eksemplar yang dimasukkan
ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian.
Soal cadangan sebanyak 2 eksemplar tiap 20 peserta dimasukkan
dalam amplop tertutup dan ditempatkan di ruang penyelenggara
UASBN;
2) LJUASBN sejumlah 20 eksemplar, blangko daftar hadir sejumlah 3
lembar, dan berita acara sejumlah 3 lembar dimasukkan ke dalam
amplop LJUASBN per mata pelajaran, per ruang ujian;
3) Amplop naskah soal UASBN, dan amplop LJUASBN untuk setiap
sekolah/madrasah penyelenggara dimasukkan ke dalam dus, dan
dipak;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 12
4) Setiap amplop yang telah diisi bahan ujian ditutup rapat, dilem, dan
ditandatangani oleh pengawas ruangan di ruang ujian.
g. Pengamplopan bahan UASBN Utama dan UASBN Susulan dibuat
secara terpisah, yang masing-masing diberi kode tersendiri.
h. Naskah bahan UASBN yang telah dicetak dan dipak sesuai kebutuhan
disimpan dalam gudang yang aman, dan dijaga aparat keamanan
selama bahan tersebut belum dikirimkan ke Penyelenggara UASBN
Tingkat Kabupaten/Kota.
i. Perusahaan percetakan bersama Penyelenggara UASBN Tingkat
Provinsi dan disaksikan oleh aparat keamanan segera melakukan
pemusnahan bahan UASBN yang tidak diperlukan atau rusak disertai
dengan Berita Acara pemusnahan.
j. Perusahaan percetakan menyimpan film/plate cetak yang telah
digunakan di tempat yang aman, kemudian bersama Penyelenggara
UASBN Tingkat Provinsi memusnahkan film/plate tersebut sebulan
setelah pelaksanaan UASBN, disertai Berita Acara pemusnahan.
3. Distribusi Bahan UASBN
a. Perusahaan percetakan mendistribusikan bahan UASBN kepada
Penyelenggara UASBN Kabupaten/Kota di bawah pengawasan
Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi disertai dengan berita acara
serah terima. Jadwal pendistribusian bahan UASBN dilaksanakan
sedekat mungkin dengan hari pelaksanaan Ujian.
b. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota menentukan tempat
penyimpanan bahan UASBN sebelum diserahkan ke
sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
c. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan
bahan UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN, yang
dilakukan setiap hari sesuai dengan jadwal UASBN, disertai dengan
berita acara serah terima.
d. Setiap proses serah terima dan pengiriman bahan UASBN ke
Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota dan ke
sekolah/madrasah penyelenggara UASBN dengan pengawalan aparat
keamanan.
IV. PELAKSANAAN UASBN
A. Jadwal UASBN
1. UASBN terdiri atas UASBN Utama dan UASBN Susulan.
2. UASBN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal pelaksanaan UASBN sebagai berikut:
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 13
Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD, MI, dan SDLB
No. Jenis UASBN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran
UASBN Utama Selasa, 4 Mei 2010
1. UASBN
Susulan
Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
UASBN Utama Rabu, 5 Mei 2010
2. UASBN
Susulan
Selasa, 11 Mei 2010 08.00 – 10.00 Matematika
UASBN Utama Kamis, 6 Mei 2010
3. UASBN
Susulan
Rabu, 12 Mei 2010 08.00 – 10.00
Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UASBN
1. Pengumuman hasil UASBN dilakukan bersamaan dengan penentuan
kelulusan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara.
2. Waktu pengumuman UASBN adalah selambat-lambatnya minggu ketiga
bulan Juni 2010.
C. Ruang UASBN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UASBN menetapkan ruang UASBN
dengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UASBN;
2. setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain
peserta ujian dan pengawas”
3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk
pengawas UASBN;
4. setiap meja diberi nomor peserta UASBN;
5. setiap ruang UASBN disediakan denah tempat duduk peserta UASBN
dan lak/segel;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UASBN agar
dikeluarkan dari ruang UASBN;
7. tempat duduk peserta UASBN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UASBN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UASBN disesuaikan dengan urutan nomor
peserta UASBN (lihat gambar contoh denah ruang UASBN);
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 14
Contoh denah ruang UASBN
D. Pengawas Ruang UASBN
1. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas
ruang UASBN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari
sekolah/madrasah penyelenggara.
A B A B
B A B A
Pengawas
Ujian
17 18 19 20
16 15 14 13
9 10 11 12
8 7 6 5
1 2 3 4
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 15
2. Pengawas ruang UASBN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan.
3. Pengawas ruang UASBN harus menandatangani surat pernyataan
bersedia menjadi pengawas ruang UASBN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
4. Pengawas ruang UASBN tidak diperkenankan untuk membawa alat
komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang UASBN dilakukan oleh Penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni
antarsekolah/madrasah dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang UASBN.
7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat
dilakukan silang murni antar sekolah.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang UASBN
1. Persiapan UASBN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UASBN
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
b. Pengawas ruang UASBN menerima penjelasan dan pengarahan dari
ketua penyelenggara UASBN.
c. Pengawas ruang UASBN menerima bahan UASBN yang berupa
naskah soal UASBN, LJUASBN, amplop LJUASBN, daftar hadir, dan
berita acara pelaksanaan UASBN.
2. Pelaksanaan UASBN
a. Pengawas ruang UASBN masuk ke dalam ruang UASBN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UASBN untuk memasuki ruang UASBN dengan
menunjukkan kartu peserta UASBN dan menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa setiap peserta UASBN untuk tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UASBN kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UASBN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUASBN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian formulir identitas peserta UASBN (nomor
ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) setelah seluruh peserta UASBN selesai mengisi identitas,
pengawas ruang UASBN membuka amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh
peserta ujian;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 16
8) membagikan naskah soal UASBN dengan cara meletakkan di atas
meja peserta UASBN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta
UASBN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda
waktu UASBN dimulai;
.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UASBN:
1) mempersilakan peserta UASBN untuk mengecek kelengkapan
soal;
2) mempersilakan peserta UASBN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UASBN selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan.
d. Selama UASBN berlangsung, pengawas ruang UASBN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang
UASBN.
e. Pengawas ruang UASBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal
UASBN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN
memberi peringatan kepada peserta UASBN bahwa waktu tinggal lima
menit.
g. Setelah waktu UASBN selesai, pengawas ruang UASBN:
1) mempersilakan peserta UASBN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mengumpulkan LJUASBN dan naskah soal UASBN;
3) menghitung jumlah LJUASBN sama dengan jumlah peserta
UASBN;
4) menyusun secara urut LJUASBN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUASBN disertai dengan dua
lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan,
kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas
ruang UASBN di dalam ruang ujian;
5) mempersilakan peserta UASBN meninggalkan ruang ujian.
h. Pengawas Ruang UASBN menyerahkan LJUASBN dan naskah soal
UASBN kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah/Madrasah
disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar
berita acara pelaksanaan UASBN.
F. Tata Tertib Peserta UASBN
1. Peserta UASBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UASBN dimulai.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 17
2. Peserta UASBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti
UASBN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UASBN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UASBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UASBN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UASBN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
6. Peserta UASBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
7. Peserta UASBN mengisi formulir identitas pada LJUASBN secara
lengkap dan benar.
8. Peserta UASBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJUASBN dapat bertanya kepada pengawas ruang UASBN dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UASBN berlangsung, peserta UASBN hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UASBN,
serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UASBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian Naskah
Soal.
11. Peserta UASBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UASBN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UASBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
UASBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UASBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UASBN berlangsung, peserta UASBN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UASBN dan LJUASBN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 18
V. PEMERIKSAAN HASIL UASBN
A. Pengumpulan Hasil UASBN
1. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBN mengumpulkan
amplop LJUASBN yang telah dilem oleh pengawas ruang dan
memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBN mengirimkan
LJUASBN ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota atau
kepada Atase Pendidikan bagi sekolah/madrasah penyelenggara UASBN
di luar negeri, disertai dengan berita acara serah terima.
3. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian
berkas LJUASBN dengan peserta UASBN dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN.
4. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan
LJUASBN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara
UASBN.
5. Atase Pendidikan mengirimkan LJUASBN ke Puspendik.
B. Pengolahan Hasil UASBN
1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak
(software) untuk pendataan calon peserta, scanning LJUASBN, analisis,
dan pelaporan hasil ujian.
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan
hasil UASBN di seluruh provinsi.
3. Tim Pemindaian LJUASBN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUASBN
dengan menggunakan software dari Puspendik.
4. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil
pemindaian ke Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi, disertai dengan
berita acara serah terima.
5. Pengiriman hasil pemindaian LJUASBN dari kabupaten/kota ke provinsi
paling lambat satu minggu setelah UASBN selesai.
6. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil
UASBN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci
jawaban di provinsi.
7. Hasil penskoran UASBN dinyatakan dalam DKHUASBN dan
SKHUASBN.
8. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi mencetak DKHUASBN dan
SKHUASBN.
9. DKHUASBN dan SKHUASBN dikirim kepada sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN melalui Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota disertai berita acara serah terima.
10. Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring
UASBN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UASBN Tingkat
Pusat disertai berita acara serah terima.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 19
11. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUASBN dan SKHUASBN untuk
Sekolah Indonesia di luar negeri.
VI. KELULUSAN UASBN
A. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang
peserta didiknya mengikuti UASBN.
B. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang
mencakup:
1. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujikan;
2. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.
C. Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan
kelulusan dari sekolah/madrasah.
VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UASBN
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UASBN dilakukan oleh setiap
Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat
Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UASBN meliputi biaya
penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Sekolah/Madrasah.
B. Biaya penyelenggara UASBN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UASBN di tingkat Pusat mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. penyusunan POS UASBN;
2. sosialisasi UASBN ke provinsi;
3. penyiapan 25% butir soal UASBN;
4. pemantauan persiapan dan pelaksanaan UASBN;
5. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UASBN;
6. analisis hasil UASBN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
7. publikasi hasil UASBN.
D. Biaya penyelenggaraan UASBN di tingkat provinsi mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UASBN;
2. penggandaan dan pendistribusian POS UASBN;
3. pelatihan dan penyusunan 75% butir soal;
4. pelatihan penskoran hasil UASBN;
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 20
5. perakitan Master Naskah Soal UASBN;
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UASBN, serta
pendistribusian ke kabupaten/kota;
7. pengiriman hasil pemindaian LJUASBN dan hasil penskoran UASBN
kepada Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat;
8. pencetakan dan pendistribusian DKHUASBN dan SKHUASBN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melalui Penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
9. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah
penyelenggara UASBN melalui Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota;
10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UASBN; dan
11. penyusunan dan pengiriman laporan UASBN.
E. Biaya penyelenggaraan UASBN di tingkat kabupaten/kota mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi
terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan
UASBN;
2. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta
UASBN ke sekolah/madrasah;
3. pengelolaan data peserta UASBN;
4. pencetakan kartu peserta UASBN;
5. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas
Ruang UASBN ke sekolah/madrasah;
6. pengelolaan data pengawas UASBN;
7. pencetakan kartu pengawas UASBN;
8. pendistribusian SKLUASBN dan POS ke Sekolah/Madrasah
penyelenggara UASBN;
9. pemindaian LJUASBN;
10. pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi;
11. pengiriman DKHUASBN dan SKHUASBN kepada Penyelenggara UASBN
Tingkat Sekolah/Madrasah;
12. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UASBN; dan
13. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UASBN di tingkat sekolah/madrasah mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UASBN ke Penyelenggara
UASBN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengambilan bahan UASBN dari Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota;
3. pengiriman LJUASBN ke Penyelenggara UASBN Tingkat
Kabupaten/Kota;
4. pengawasan pelaksanaan UASBN di Sekolah/Madrasah penyelenggara
UASBN; dan
5. penyusunan dan pengiriman laporan.
POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 21
IX. SANKSI
A. Peserta UASBN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas
ruang UASBN. Apabila peserta UASBN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat
dan mengusulkan peserta UASBN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan
dibuatkan Berita Acara.
B. Pengawas ruang UASBN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan
dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UASBN
berikutnya.
C. Sekolah/Madrasah penyelenggara UASBN yang melanggar ketentuan POS
tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UASBN yang akan datang.
D. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UASBN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga
asal yang bersangkutan.
Jakarta, 14 Desember 2009

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. ROKIB, S.Ag. M.Pd.I. - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz